Ditetapkan Tersangka Pencurian, Warga Titipkan Dokumen ke Publik dan Pertanyakan Penyidik Polres Limboto, Ancam Lapor ke Mabes Polri
Hal itu disampaikan TERLAPOR berinisial RST. Ia menyebut, hingga saat ini pihak SUKIN / HABIBI beserta kuasa hukumnya belum memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait duduk perkara kasus tersebut.
"Saat ini sudah masuk tahap baru. Pasal yang disangkakan ke pihak RST sampai saat ini belum bisa memberikan klarifikasi ke publik. Maka untuk itu pihak RST dan Kuasa Hukumnya akan menempuh ke Mabes Polri," ujar RST kepada wartawan, Rabu (22/7).
RST mengaku telah menitipkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi. Dokumen tersebut, kata dia, berkaitan dengan proses penetapan tersangka dalam kasus pencurian yang SUKIN/HABIBI Laporkan.
"Saat diwawancarai, kita masih menunggu klarifikasi publik oleh SUKIN/ HABIBI dan kuasa hukumnya. Sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan yang jelas serta bukti-bukti ke publik," jelasnya.
Ia menegaskan akan segera membuat laporan resmi terkait kinerja penyidik Polres Limboto RATNO PINAMANGUN yang menangani perkaranya.
"Ya, kita juga akan kembali melaporkan penyidiknya ke Mabes Polri," tegas RST.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor dan kuasa hukumnya belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Polres Limboto terkait perkembangan kasus tersebut.( Red )
Related Articles